Suara.com - Sejumlah terdakwa kasus tindak pidana ringan pelanggaran perda penggunaan masker di Kabupaten Banyumas mengikuti proses sidang secara online di Pendopo Kecamatan Banyumas, Banyumas, Jateng, Jumat (8/5). Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas merupakan perda pertama di Indonesia yang mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka dan tempat umum dengan ancaman denda atau kurungan selama tiga bulan, dalam rangka pencegahan wabah COVID-19. [ANTARA FOTO/Idhad Zakaria]
Sidang Pelanggaran Perda Penggunaan Masker
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 08 Mei 2020 | 14:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
18 November 2024 | 13:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI