Suara.com - Seorang karyawan KPK mengoperasikan ponselnya di depan layar proyektor yang menampilkan terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 24 April 2020 | 05:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Jaksa, Hasto PDIP Segera Diadili
06 Maret 2025 | 15:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:01 WIB
Foto | 19:41 WIB
Foto | 19:39 WIB
Foto | 18:04 WIB
Foto | 19:47 WIB
Foto | 18:45 WIB
Foto | 16:03 WIB