Hukuman Cambuk Tetap Berlangsung di Tengah Wabah Corona

Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 22 April 2020 | 06:42 WIB
  • Terpidana (duduk) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4).   [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
    Terpidana (duduk) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
  • Terpidana (tengah) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
    Terpidana (tengah) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
  • Terpidana (kiri) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
    Terpidana (kiri) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
  • Terpidana (duduk) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4).   [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
  • Terpidana (tengah) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
  • Terpidana (kiri) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana (duduk) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi virus Corona COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan. [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI