Suara.com - Terpidana (duduk) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi virus Corona COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan. [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
Hukuman Cambuk Tetap Berlangsung di Tengah Wabah Corona
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 22 April 2020 | 06:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Deretan Makanan Ci Mehong yang Viral di TikTok, Ada yang Picu Konflik dengan Tasyi Athasyia
20 Februari 2025 | 15:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:15 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 06:14 WIB
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB