Suara.com - Terpidana (duduk) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi virus Corona COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan. [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
Hukuman Cambuk Tetap Berlangsung di Tengah Wabah Corona
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 22 April 2020 | 06:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gegara Mikrofon, Debat Ketiga Pilgub Aceh Ricuh, Pendukung Paslon Ribut Naik ke Panggung
20 November 2024 | 12:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB