Suara.com - Terpidana (duduk) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi virus Corona COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan. [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
Hukuman Cambuk Tetap Berlangsung di Tengah Wabah Corona
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 22 April 2020 | 06:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Juru Kunci Ribuan Jiwa: Kisah Penjaga Makam Massal Korban Tsunami Aceh
20 Desember 2024 | 17:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB