Suara.com - Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sangsi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Pemprov DKI Jakarta Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Patuhi PSBB
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 16 April 2020 | 18:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Perusahaan Agensi Media Asal Malaysia Ekspansi Bisnis ke Indonesia
01 Maret 2025 | 15:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 22:34 WIB
Foto | 22:28 WIB
Foto | 19:20 WIB
Foto | 19:14 WIB
Foto | 19:10 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 18:21 WIB