Pemprov DKI Jakarta Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Patuhi PSBB

Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 16 April 2020 | 18:57 WIB
  • Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4).   [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
    Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Pekerja berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4).  [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
    Pekerja berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Pekerja berjalan di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4).  [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
    Pekerja berjalan di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4).   [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
    Pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4).   [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Pekerja berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4).  [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Pekerja berjalan di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4).  [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
  • Pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4).   [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sangsi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI