Suara.com - Pengendara ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di kawasan Pejaten, Jakarta, Jumat (10/4). Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penghapusan Sementara Layanan Mengantar Penumpang Ojek Online
Jum'at, 10 April 2020 | 18:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sebut WHO Siapkan Pandemi Baru Pakai Senjata Biologis, Epidemiolog UI Skakmat Dharma Pongrekun: Gak Pantas jadi Cagub!
18 November 2024 | 16:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB