Suara.com - Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan virus Corona COVID-19, layanan ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
PSBB Cegah Corona Diberlakukan, Ojol Dilarang Membawa Penumpang
Selasa, 07 April 2020 | 16:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bukan Ajang Eksperimen, Anies Ngaku Gak Asal-asalan Dukung Pramono: Saya Kenal, Tahu Pikiran dan Rekam Jejaknya
22 November 2024 | 16:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB