Suara.com - Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus Corona COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. [Suara.com/Alfian Winanto]
Jakarta Berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar
Selasa, 07 April 2020 | 14:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Minta Air dari Waduk Karian Sudah Disuplai ke Jakarta Sebelum 2030, Rano Karno: Saya Tahu Sulitnya Seperti Apa
05 Maret 2025 | 23:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:41 WIB
Foto | 19:39 WIB
Foto | 18:04 WIB
Foto | 19:47 WIB
Foto | 18:45 WIB
Foto | 16:03 WIB