Suara.com - Penumpang berada di dalam kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4). Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran virus Corona COVID-19 di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perkuatan pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19 dengan mengimbau seluruh masyarakat melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).
Masyarakat di imbau untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali. Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta. Kebijakan ini akan di sosialisasikan mulai tanggal 6 – 11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020. [Suara.com/Angga Budhiyanto]