Suara.com - Artis Roro Fitria senyum semringah saat keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (2/4). Roro bebas bersyarat karena sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04. Peraturan itu tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran virus Corona Covid-19. [Suara.com/Ismail]
Roro Fitria Bebas Bersyarat Karena Pandemi Virus Corona
Kamis, 02 April 2020 | 19:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Awas! Pencet Jerawat di Hidung Bisa Berakibat Fatal, Ini Kata Dokter Kulit
14 November 2024 | 19:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB