Sidang Putusan David Manibui dan Michael Kambuaya Secara Telekonferensi

Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 30 Maret 2020 | 18:45 WIB
  • Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
    Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Suasana jalannya sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
    Suasana jalannya sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kedua kanan) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
    Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kedua kanan) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj (tengah) membacakan putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
    Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj (tengah) membacakan putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 mengamati ponsel untuk menyaksikan putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
    Kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 mengamati ponsel untuk menyaksikan putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Suasana jalannya sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kedua kanan) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj (tengah) membacakan putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 mengamati ponsel untuk menyaksikan putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). Majelis hakim memvonis terdakwa David Manibui dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan terdakwa Michael Kambuaya dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI