Suara.com - Dua petugas Satpol PP Kota Pontianak mengangkat sejumlah kursi untuk disimpan ke dalam warung kopi saat melakukan penertiban di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/3). Penertiban yang merupakan tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Kota Pontianak yang melarang warganya berkumpul dan minum di warung kopi kecuali membeli minuman untuk dibawa pulang tersebut bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus COVID-19 di ruang publik. [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Cegah Covid-19, Pemkot Pontianak Larang Warga Kumpul di Warung Kopi
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 20 Maret 2020 | 21:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
'Sampah' APK Pilkada Jakarta Tembus 69.750, Spanduk Paslon Terbanyak Dicopot Satpol PP
25 November 2024 | 13:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI