Suara.com - Sejumlah pengunjung sidang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan aturan 'social distancing' atau memberi jarak pada tempat duduk bagi pengunjung sidang. Aturan tersebut diambil dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (covid-19). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penerapan Aturan Social Distancing di Ruang Sidang
Kamis, 19 Maret 2020 | 18:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Warga Negara China Tewas Mendadak di Kamar Apartemen Mewah Menteng, Diduga Kena Covid-19
17 Desember 2024 | 14:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB