Suara.com - Sejumlah pengunjung sidang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan aturan 'social distancing' atau memberi jarak pada tempat duduk bagi pengunjung sidang. Aturan tersebut diambil dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (covid-19). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penerapan Aturan Social Distancing di Ruang Sidang
Kamis, 19 Maret 2020 | 18:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
18 Maret 2025 | 17:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:19 WIB
Foto | 18:16 WIB
Foto | 10:07 WIB
Foto | 10:04 WIB
Foto | 00:13 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 23:19 WIB
Foto | 21:04 WIB
Foto | 20:59 WIB
Foto | 19:26 WIB