Suara.com - Seorang WNI berjalan di depan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (17/3). Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian dalam rangka mengatasi penyebaran wabah COVID-19. [ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman]
Pelayanan di KBRI Malaysia Dihentikan Sementara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 18 Maret 2020 | 06:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
06 November 2024 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI