MUI Serahkan Fatwa Ibadah Terkait Covid-19 ke Jusuf kalla

Selasa, 17 Maret 2020 | 16:16 WIB
  • Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 di Jakarta, Selasa (17/3).  [Suara.com /Alfian winanto]
    Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 di Jakarta, Selasa (17/3). [Suara.com /Alfian winanto]
  • Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla  saat menghadiri rapat pimpinan MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/3). [Suara.com /Alfian winanto]
    Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla saat menghadiri rapat pimpinan MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/3). [Suara.com /Alfian winanto]
  • Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla saat rapat pimpinan MUI Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/3). [Suara.com /Alfian winanto]
    Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla saat rapat pimpinan MUI Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/3). [Suara.com /Alfian winanto]
  • Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) menyerahkan naskah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (17/3/2020). [Suara.com /Alfian winanto]
    Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) menyerahkan naskah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (17/3/2020). [Suara.com /Alfian winanto]
  • Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 di Jakarta, Selasa (17/3).  [Suara.com /Alfian winanto]
  • Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla  saat menghadiri rapat pimpinan MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/3). [Suara.com /Alfian winanto]
  • Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla saat rapat pimpinan MUI Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/3). [Suara.com /Alfian winanto]
  • Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) menyerahkan naskah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (17/3/2020). [Suara.com /Alfian winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 di Jakarta, Selasa (17/3). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur demi mencegah penyebaran Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. [Suara.com /Alfian winanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI