Banten Tetapkan Status KLB Virus Corona

Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 16 Maret 2020 | 06:19 WIB
  • Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait Virus Corona di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (15/3). [ANTARA FOTO/Fauzan]
    Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait Virus Corona di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (15/3). [ANTARA FOTO/Fauzan]
  • Bupati Tangerang Zaki Iskandar (kiri), Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah), Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait COVID-19 di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (15/3).  [ANTARA FOTO/Fauzan]
    Bupati Tangerang Zaki Iskandar (kiri), Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah), Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait COVID-19 di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (15/3). [ANTARA FOTO/Fauzan]
  • Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait Virus Corona di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (15/3). [ANTARA FOTO/Fauzan]
  • Bupati Tangerang Zaki Iskandar (kiri), Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah), Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait COVID-19 di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (15/3).  [ANTARA FOTO/Fauzan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait Virus Corona di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (15/3). Gubernur Banten menetapkan Provinsi Banten berstatus KLB (kejadian Luar Biasa) wabah Virus Corona untuk membatasi penyebarannya dengan meliburkan sekolah PAUD/ TK/ MI/ SD/ SMP/ MTS serta menutup tempat hiburan malam dan tempat wisata yang berlaku mulai 16 Maret sampai 30 Maret 2020. [ANTARA FOTO/Fauzan]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI