Suara.com - Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (10/03). Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum karena apa yang dilakukannya merupakan "bussines judgement rule" dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. [Suara.com/Alfian Winanto]
Senyum Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat Bebas dari Penjara
Rabu, 11 Maret 2020 | 06:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Lima Aparatur PN Surabaya Disanksi Berat
27 Desember 2024 | 23:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:48 WIB
Foto | 21:43 WIB
Foto | 17:37 WIB
Foto | 19:37 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 19:01 WIB
Foto | 20:12 WIB
Foto | 19:43 WIB
Foto | 19:39 WIB