Suara.com - Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (10/03). Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum karena apa yang dilakukannya merupakan "bussines judgement rule" dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. [Suara.com/Alfian Winanto]
Senyum Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat Bebas dari Penjara
Rabu, 11 Maret 2020 | 06:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pertamina Lubricants Mulai Produksi Pelumas di Eropa, Gandeng Maxprom
18 November 2024 | 21:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB