Suara.com - Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 10 Maret 2020 | 07:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sidang Istimewa MA: Prabowo Soroti Kesejahteraan Hakim, Apa Solusinya?
19 Februari 2025 | 17:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI