Suara.com - Seorang ASN menggunakan masker di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (2/3). Pasca Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ada 2 orang WNI yang positif terjangkit virus Corona di Depok.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19) atau virus corona.
Instruksi tersebut ditunjukkan kepada semua pihak di bawah struktur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap penyebaran wabah virus corona di wilayah ibu kota. [Suara.com/Alfian Winanto]