Suara.com - Petugas menujukan uang palsu saat Pemusnahan 50.000 Lembar Uang Rupiah Palsu di Gedung Sjafruddin Prawinegaran, Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (26/2). Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bank Indonesia memusnahkan 50.087 lembar uang Rupiah palsu. Uang Rupiah palsu tersebut seluruhnya merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat Bank Indonesia selama rentang waktu 2017-Januari 2018, serta bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana. Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp100.000 sampaii Rp100. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
BI dan Polri Musnahkan 50.000 Lembar Uang Rupiah Palsu
Rabu, 26 Februari 2020 | 13:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Siapa Saja yang Boleh Muncul di Uang Rupiah? BI Tanggapi Usulan Uang Kertas Gambar Jokowi
27 November 2024 | 12:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI