Suara.com - Petugas parkir memarkir kendaraan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu (19/02). Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan parkir sistem ganjil-genap di jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Jumat (31/01) lalu.
Dengan sistem ini, kendaraan yang bisa parkir adalah sepeda motor dan mobil yang plat nomornya sesuai dengan tanggal ganjil-genap. Keberadaan sistem parkir on street ini diterapkan sebagai upaya menata kota dan membebaskan torotar dari parkir liar.
Parkir sistem ganjil-genap ini berlaku dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIB dengan tarif parkir sepeda motor Rp.2000,- dan Mobil Rp.5000,- tanpa terikat waktu per jam. [Suara.com/Alfian Winanto]