Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan

Jum'at, 14 Februari 2020 | 08:14 WIB
  • Pengamen ondel-ondel melintas di Kebayora Lama, Jakarta Selatan, Kamis (13/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Pengamen ondel-ondel melintas di Kebayora Lama, Jakarta Selatan, Kamis (13/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pengamen ondel-ondel melintas di daerah Taman Mini, Jakarta Timur, Kamis (13/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Pengamen ondel-ondel melintas di daerah Taman Mini, Jakarta Timur, Kamis (13/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pengamen ondel-ondel mengamen di daerah Taman Mini, Jakarta Timur, Kamis (13/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Pengamen ondel-ondel mengamen di daerah Taman Mini, Jakarta Timur, Kamis (13/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pengamen ondel-ondel yang sedang beristirahat di daerah Taman Mini, Jakarta Timur, Kamis (13/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Pengamen ondel-ondel yang sedang beristirahat di daerah Taman Mini, Jakarta Timur, Kamis (13/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pengamen ondel-ondel berjalan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Pengamen ondel-ondel berjalan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pengamen ondel-ondel melintas di Kebayora Lama, Jakarta Selatan, Kamis (13/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pengamen ondel-ondel melintas di daerah Taman Mini, Jakarta Timur, Kamis (13/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pengamen ondel-ondel mengamen di daerah Taman Mini, Jakarta Timur, Kamis (13/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pengamen ondel-ondel yang sedang beristirahat di daerah Taman Mini, Jakarta Timur, Kamis (13/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pengamen ondel-ondel berjalan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/02). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamen ondel-ondel melintas di Kebayora Lama, Jakarta Selatan, Kamis (13/02).  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah organisasi masyarakat Betawi sepakat melarang ondel-ondel yang dimanfaatkan sebagai sarana mengamen atau mengemis sehingga mengganggu ketertiban umum.

Kesepakatan itu ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan betawi. Pergub Nomor 11 tahun 2017 yang menayatakan bahawa Ondel-ondel merupakan ikon Budaya Betawi dan juga selanjutnya Pasal 39 (1) dan pasal 40 Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Setelah dilarang untuk mengamen, Pemprov DKI berjanji akan menyediakan tempat dan memfasilitasi para pemilik sanggar kesenian dan kebudayaan betawi, termasuk para pengrajin ondel-ondel. [Suara.com/Alfian Winanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI