Suara.com - Pengamen ondel-ondel melintas di Kebayora Lama, Jakarta Selatan, Kamis (13/02). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah organisasi masyarakat Betawi sepakat melarang ondel-ondel yang dimanfaatkan sebagai sarana mengamen atau mengemis sehingga mengganggu ketertiban umum.
Kesepakatan itu ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan betawi. Pergub Nomor 11 tahun 2017 yang menayatakan bahawa Ondel-ondel merupakan ikon Budaya Betawi dan juga selanjutnya Pasal 39 (1) dan pasal 40 Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Setelah dilarang untuk mengamen, Pemprov DKI berjanji akan menyediakan tempat dan memfasilitasi para pemilik sanggar kesenian dan kebudayaan betawi, termasuk para pengrajin ondel-ondel. [Suara.com/Alfian Winanto]