Berteduh di Bawah Flyover dan Underpass Bisa Kena Tilang Rp 250 Ribu

Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 08 Februari 2020 | 11:56 WIB
  • Pengendara sepeda motor berteduh di bawah "flyover" Jalan KH Mas Mansyur saat hujan di Jakarta, Jumat (7/2). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
    Pengendara sepeda motor berteduh di bawah "flyover" Jalan KH Mas Mansyur saat hujan di Jakarta, Jumat (7/2). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Para pengendara sepeda motor berteduh di bawah "flyover" Jalan KH Mas Mansyur saat hujan di Jakarta, Jumat (7/2). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
    Para pengendara sepeda motor berteduh di bawah "flyover" Jalan KH Mas Mansyur saat hujan di Jakarta, Jumat (7/2). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Pengendara sepeda motor berteduh di bawah "flyover" Jalan KH Mas Mansyur saat hujan di Jakarta, Jumat (7/2). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Para pengendara sepeda motor berteduh di bawah "flyover" Jalan KH Mas Mansyur saat hujan di Jakarta, Jumat (7/2). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengendara sepeda motor berteduh di bawah "flyover" Jalan KH Mas Mansyur saat hujan di Jakarta, Jumat (7/2). Dishub DKI Jakarta menghibau kepada pengendara sepeda motor untuk tidak berteduh di bawah "flyover" dan "underpass" karena dapat merugikan pengguna jalan lainnya serta akan dikenakan denda Rp250.000. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI