Suara.com - Terdakwa kasus penistaaan agama dengan membawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret (kedua kanan) seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2). Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophernia paranoid). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid di Bogor Divonis Bebas
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 05 Februari 2020 | 14:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gunung Parung Berapa MDPL? Firdaus Oiwobo Bangga Tunjukkan Lokasi Tanahnya Ribuan Hektar
20 Februari 2025 | 15:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI