Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (kedua kanan) beserta jajaran memberikan keterangan pers saat pengungkapan kasus praktik kedokteran warga negara asing di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1). Aparat Polda Metro Jaya meringkus dua orang terkait praktik dokter ilegal yang dilakukan di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (13/1/2020).
Dua orang tersebut adalah A selaku pemikik klinik dan LS, dokter asal negeri Tiongkok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, dokter LS membuka praktik tanpa adanya izin dari Kementerian Kesehatan RI. Selain itu, obat-obat tanpa izin edar dari Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga dijual oleh LS. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus praktik kedokteran warga negara asing di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]