Suara.com - Warga Negara Asing (WNA) beserta barang bukti dihadirkan saat rilis penangkapan orang asing di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (21/1). Dalam rilis tersebut pihak Imigrasi mengamankan 13 Warga Negara Asing (WNA) dengan pelanggaran melebihi waktu izin tinggal.
Adapun WNA tersebut berasal dari Nigeria 10 orang, dua orang dari Pantai Gading dan satu orang dari Guine-Bissau. [Suara.com/Angga Budhiyanto]