Suara.com - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Ekspresi Romahurmuziy Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 20 Januari 2020 | 19:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
14 November 2024 | 22:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB