Suara.com - Pelaku pelecehan seksual Denny Hendrianto dihadirkan saat rilis kasus pelecehan seksual begal payudara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1). Polisi berhasil menangkap tersangka pelecehan seksual dengan modus begal payudara Denny Hendrianto di kawasan Pondok Ungu, Bekasi.
Pelaku sudah lima kali melakukan pelecehan tersebut dengan target emak-emak yang berjalan sendirian di jalan sepi. Pelaku dijerat dengan 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP. [Suara.com/Angga Budhiyanto]