Suara.com - Personel Polri membawa foto AKP Heru Nurtjahyono saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolresta Madiun, Jawa Timur, Jumat (17/1). Institusi Polri menjatuhkan sanksi PTDH perwira polisi AKP Heru Nurtjahjono karena melakukan tindak pidana penggelapan uang hingga dijatuhi penjara dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Madiun. [ANTARA FOTO/Siswowidodo]
Tilap Duit, Polisi Dipenjara 2,5 Tahun
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 17 Januari 2020 | 18:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
13 Januari 2025 | 20:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:36 WIB
Foto | 20:32 WIB
Foto | 16:12 WIB
Foto | 21:43 WIB
Foto | 21:36 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 13:13 WIB