Suara.com - Personel Polri membawa foto AKP Heru Nurtjahyono saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolresta Madiun, Jawa Timur, Jumat (17/1). Institusi Polri menjatuhkan sanksi PTDH perwira polisi AKP Heru Nurtjahjono karena melakukan tindak pidana penggelapan uang hingga dijatuhi penjara dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Madiun. [ANTARA FOTO/Siswowidodo]
Tilap Duit, Polisi Dipenjara 2,5 Tahun
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 17 Januari 2020 | 18:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Tembak Polisi di Solok Menambah Catatan Kelam Polri, Pengamat Bilang Begini
22 November 2024 | 19:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB