Mulai Juli 2020, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di DKI Jakarta

Minggu, 12 Januari 2020 | 18:21 WIB
  • Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembeli berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/1). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional.

Peraturan Gubernur tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat-pusat perbelanjaan, baik yang dikelola swasta maupun pemerintah, mulai efektif berlaku pada Juli 2020 atau enam bulan setelah sah diundangkan oleh Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.

Aturan yang melarang penggunaan kemasan berbahan dasar plastik di kawasan Provinsi DKI Jakarta itu sudah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI