Pemilik Mobil di Depok Tak Punya Garasi Akan Didenda Rp 2 Juta

Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 11 Januari 2020 | 18:40 WIB
  • Mobil diparkir dipinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/1). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
    Mobil diparkir dipinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/1). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
  • Sejumlah mobil terparkir dipinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/1). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
    Sejumlah mobil terparkir dipinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/1). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
  • Mobil diparkir dipinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/1). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
  • Sejumlah mobil terparkir dipinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/1). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mobil diparkir dipinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/1). DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelengaraan Bidang Perhubungan pasal garasi mengenai warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi di denda Rp 2 Juta. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI