Suara.com - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ekspresi Romahurmuziy Usai Dituntut Empat Tahun Penjara
Senin, 06 Januari 2020 | 19:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
08 April 2025 | 17:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:16 WIB
Foto | 14:39 WIB
Foto | 13:36 WIB
Foto | 08:46 WIB
Foto | 18:39 WIB