Suara.com - Plang ganjil-genap yang berada di ruas Jalan Kuningan, Jakarta, Selasa (24/12). Sehubungan dengan hari libur cuti bersama 24-25 Desember 2019, beberapa kawasan pembatasan kendaraan ganjil-genap tidak diberlakukan.
Suara.com - Pemberitahuan tentang ditiadakannya peraturan kawasan pembatasan kendaraan ganjil genap selama libur cuti bersama Natal, disampaikan melalui akun twitter @TMCPoldaMetro Selasa, (24/12) Pagi.
Keputusan tersebut diberlakukan dalam rangka menjaga konduksivitas lalu lintas dan kepentingan masyarakat yang merayakan Natal di Jakarta.
Ketentuan ganjil-genap akan kembali berlaku pada 26 Desember 2019 dan seterusnya,lalu akan kembali ditiadakan lagi saat perayaan tahun baru 1 Januari 2020.
Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap untuk sementara, berarti kendaraan berpelat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya di 25 titik kawasan ganjil-genap di DKI Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]