Ekspresi Zul Zivilia Usai Divonis 18 Tahun Penjara

Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 19 Desember 2019 | 06:25 WIB
  • Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia bersiap untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
    Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia bersiap untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
  • Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia bersiap untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
]
    Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia bersiap untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta] ]
  • Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia (kedua kiri) bergegas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
    Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia (kedua kiri) bergegas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
  • Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia bersiap untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
  • Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia bersiap untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
]
  • Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia (kedua kiri) bergegas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia bersiap untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis penyanyi dan musisi Zul Zivilia dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu tahun penjara karena terbukti menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi lima gram. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI