Suara.com - Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman sebagai tersangka. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan suap sebesar Rp46 miliar pada kasus pengurusan perakara di MA tahun 2011-2016. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
KPK Tetapkan Mantan Sekjen MA Nurhadi Jadi Tersangka
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2019 | 06:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Panggil Sopir hingga Ketua DPRD Kalsel, KPK Dalami Kasus Dugaan Suap Paman Birin
10 Januari 2025 | 16:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 13:13 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 22:39 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 20:12 WIB
Foto | 16:58 WIB
Foto | 21:19 WIB
Foto | 20:17 WIB