Suara.com - Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman sebagai tersangka. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan suap sebesar Rp46 miliar pada kasus pengurusan perakara di MA tahun 2011-2016. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
KPK Tetapkan Mantan Sekjen MA Nurhadi Jadi Tersangka
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2019 | 06:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
26 November 2024 | 23:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:52 WIB
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB