Suara.com - Salah satu terdakwa kasus makar Dano Tabuni (kanan) menyapa pendukungnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/12). Sidang dakwaan kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora yang melibatkan enam aktivis Papua, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta tersebut ditunda oleh Majelis Hakim karena kuasa hukum belum mendapat berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Protes di Sidang, Tulisan Monkey di Dada Tapol Papua
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 16 Desember 2019 | 19:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kian Tersingkir karena Bara Konflik, Aktivis Sebut Pemerintah Acuhkan Nasib Pengungsi di Papua: Mereka Ada untuk Siapa?
26 Januari 2025 | 20:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:15 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 06:14 WIB
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB