Suara.com - Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menempelkan stiker 'Objek Pajak' saat Supervisi pencegahan pajak di Mall Baywalk, Pluit, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap Mall Baywalk dikarenakan belum membayar pajak sejumlah Rp5,4 miliar. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Duh! Mall Baywalk Pluit Tunggak Pajak Hingga Rp 5,4 miliar
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 06 Desember 2019 | 09:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Eks Dirut PT IIM Ekiawan Ditahan KPK, Bungkam Soal Investasi Fiktif Rp1 Triliun di PT Taspen
14 Januari 2025 | 20:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:17 WIB
Foto | 21:13 WIB
Foto | 21:01 WIB
Foto | 20:07 WIB
Foto | 21:34 WIB
Foto | 20:15 WIB
Foto | 21:01 WIB