Suara.com - Petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menempelkan stiker 'Objek Pajak' saat Supervisi pencegahan pajak di Mall Baywalk, Pluit, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap Mall Baywalk dikarenakan belum membayar pajak sejumlah Rp5,4 miliar. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Duh! Mall Baywalk Pluit Tunggak Pajak Hingga Rp 5,4 miliar
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 06 Desember 2019 | 09:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Proyek-proyek di PT Pembangunan Perumahan Diduga Rugikan Negara Rp 80 Miliar, 2 Orang Dicegah ke Luar Negeri
20 Desember 2024 | 18:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB