Suara.com - Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12). Majelis Hakim memvonis Bowo Sidik Pangarso lima tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp250 Juta subsider empat bulan kurungan penjara serta mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Bowo Sidik Pangarso Divonis Lima Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 05 Desember 2019 | 09:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Awas Kehujanan! BMKG Prediksi Hujan di Seluruh Jakarta Sabtu Malam
16 November 2024 | 11:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB