Suara.com - Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/12). Terdakwa Guido Torres Morales divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis Kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Warga Negara Peru Penyelundup Kokain Divonis 17 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 03 Desember 2019 | 11:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Vonis Ulang, Harvey Moeis Akan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
10 Januari 2025 | 11:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:50 WIB
Foto | 20:36 WIB
Foto | 20:32 WIB
Foto | 16:12 WIB
Foto | 21:43 WIB
Foto | 21:36 WIB
Foto | 21:10 WIB