Miris! Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak Pengadilan

Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 02 Desember 2019 | 16:03 WIB
  • Korban berdoa saat putusan gugatan perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
    Korban berdoa saat putusan gugatan perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
  • Hakim Ketua Remon Wahyudi (kanan) membacakan Putusan Gugatan Perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
    Hakim Ketua Remon Wahyudi (kanan) membacakan Putusan Gugatan Perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
  • Dua penggugat Ario Tedjo (kiri) dan Ira Faizah (kanan) mendengarkan Putusan Gugatan Perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
    Dua penggugat Ario Tedjo (kiri) dan Ira Faizah (kanan) mendengarkan Putusan Gugatan Perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
  • Korban berdoa saat putusan gugatan perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
  • Hakim Ketua Remon Wahyudi (kanan) membacakan Putusan Gugatan Perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
  • Dua penggugat Ario Tedjo (kiri) dan Ira Faizah (kanan) mendengarkan Putusan Gugatan Perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korban berdoa saat putusan gugatan perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12). Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan korban penipuan biro perjalanan haji dan umroh First Travel. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI