Suara.com - Korban berdoa saat putusan gugatan perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12). Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan korban penipuan biro perjalanan haji dan umroh First Travel. [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
Miris! Gugatan Perdata Aset First Travel Ditolak Pengadilan
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 02 Desember 2019 | 16:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ada Andil Presiden Prabowo di Balik Batalnya Gugatan RIDO di Pilkada Jakarta?
13 Desember 2024 | 11:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB
Foto | 19:29 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 18:38 WIB