Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11). Nunung dan suami July Jan Sambiran divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Rabu, 27 November 2019 | 18:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Kasus Impor Gula Lanjut ke Tipikor
26 November 2024 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:52 WIB
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB