Suara.com - Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). Terdakwa Guido Torres Morales dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Warga Negara Peru Penyelundup Kokain Dituntut 18 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 18 November 2019 | 19:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mengagumi Danau Beratan, Pilihan Objek Wisata Selain Pantai di Bali
24 Desember 2024 | 14:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:00 WIB
Foto | 18:26 WIB
Foto | 18:29 WIB
Foto | 17:39 WIB
Foto | 20:17 WIB
Foto | 16:56 WIB
Foto | 19:58 WIB