Warga Negara Peru Penyelundup Kokain Dituntut 18 Tahun Penjara

Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 18 November 2019 | 19:07 WIB
  • Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
    Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
  • Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
    Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
  • Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
    Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
  • Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
  • Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
  • Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (18/11). Terdakwa Guido Torres Morales dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI