Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Kajati DKI Jakarta Warih Wardono menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11). Kejaksaan Agung menggelar eksekusi barang bukti atas perkara terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim dalam perkara tindak pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT PLN Batubara sebesar Rp 477 miliar. [Suara.com/Arya Manggala]
Ini Tumpukan Uang Rp 477 Miliar Hasil Korupsi Kokos Lim
Jum'at, 15 November 2019 | 15:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Stempel Palsu di Dinas Kebudayaan DKI: Kejati Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
19 Desember 2024 | 18:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB