Suara.com - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). Jika sebelumya permohonan SKCK hanya dapat dilayani di kantor polisi, kini SKCK bisa diurus secara daring dan dilakukan dimanapun oleh masyarakat. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Pembuatan SKCK Online
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 08 November 2019 | 18:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
24 Februari 2025 | 21:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:15 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 06:14 WIB
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB