Suara.com - Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Majelis Hakim memvonis bebas Sofyan basir dikarnakan tidak terbukti melakukan pembantuan dalam tindak pidana korupsi terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). [Suara.com/Arya Manggala]
Ekspresi Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Usai Divonis Bebas
Senin, 04 November 2019 | 14:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, MA akan Berhentikan Sementara Mantan Ketua PN Surabaya Sebagai Hakim
15 Januari 2025 | 15:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:34 WIB
Foto | 20:15 WIB
Foto | 21:01 WIB
Foto | 19:43 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 17:50 WIB
Foto | 20:36 WIB