Suara.com - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10). Mantan anggota DPR itu dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena diyakini menerima uang dari hasil korupsi KTP elektronik dan merintangi penyidikan kasus tersebut. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Korupsi E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 28 Oktober 2019 | 17:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
22 November 2024 | 11:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB