Suara.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul memberikan keterangan pers terkait pengungkapan pelaku penyebar ransomware di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/10). Polisi berhasil menangkap seorang tersangka BBA (21) karena melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara menyandera data korban menggunakan aplikasi ransomware. [Suara.com/Arya Manggala]
Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Ransomware
Jum'at, 25 Oktober 2019 | 17:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
BRI Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Data dan Dana Milik Nasabah
19 Desember 2024 | 10:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB
Foto | 19:29 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 18:38 WIB