Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Sontak hal tersebut menimbulkan polemik bagi seluruh elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, masyarakat sipil, buruh, petani hingga pelajar.
Beberapa pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversional diantaranya:
1.Hukum Adat
Untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, RUU KUHP mengakui adanya hukum adat. Sebab dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.
2.Penghinaan Presiden Serta Kebebasan Pers dan Berpendapat
Pasal 218 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Pasal tersebut dinilai mencederai demokrasi akibat pembatasan menyampaikan aspirasi berupa kritik yang ditujukan untuk presiden.
3.Aborsi
Pasal aborsi yang dianggap meresahkan adalah pada pasal 470 dan 471 karena dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya. Selain itu pasal ini juga bertentangan dengan UU Kesehatan yang telah dulu ada.
4.Kumpul Kebo
Pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).
5.Pidana untuk Seluruh Persetubuhan di Luar Nikah
RUU KUHP meluaskan makna zina.
Pasal 417 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II
6.Kecerobohan Memelihara Hewan
Pasal 340 RKUHP: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan. Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila :
a.Menghasut hewan sehingga membahayakan orang
b.Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang
c.Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau?4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
7.Denda Rp 1 Juta Bagi Gelandangan
RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya. Di ibu kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta. Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp 50 juta.
8.Alat Kontrasepsi
Dalam Pasal Kontroversial RUU KHUP nomor 414 menyebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan, mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda.
Tercatat, perbuatan tersebut dapat dipidana paling lama 6 bulan penjara.
9.Korupsi
Bagi pelaku korupsi dalam pasal kontroversial RUU KUHP hanya dipidana selama 2 tahun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dalam KUHP yang lama, yakni hukuman paling sedikit 6 tahun penjara.
10.Penistaan Agama
Dalam Pasal RUU KUHP 313 tentang penodaan agama seseorang bisa dipidana selama 5 tahun lamanya. Hal itu berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik
11.Santet
Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal Kontroversial RUU KUHP 252.
12.Pencabulan Sesama Jenis
Pasal Pencabulan diluaskan maknanya. Dalam draf itu bisa dikenakan kepada pencabulan sesama jenis, sepanjang dilakukan di depan umum. Berikut bunyi lengkap Pasal 421:?
1.Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a.Di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b.Secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c.Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.?
2.Setiap orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
Meski Presiden Joko Widodo memastikan akan menunda pengesahan RKUHP, beberapa pasal yang dianggap kontroversional tersebut tetap memicu aksi massa berjilid-jilid di depan Gedung DPR RI dan sejumlah daerah lain. Sejumlah elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, masyarakat sipil, buruh hingga pelajar akhirnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, mulai dari aksi damai hingga yang berakhir ricuh.
Unjuk rasa menolak RKUHP dan RUU KPK sudah dimulai sejak Senin (23/9/2019). Saat itu, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi sudah memadati area depan Gedung DPR RI. Aksi unjuk rasa pada Senin siang tersebut berjalan kondusif dan tertib. Menjelang malam, para mahasiswa masih bertahan di depan depan Gedung DPR RI, mereka berusaha dan mendesak Aparat Kepolisian agar bisa masuk ke dalam Gedung DPR RI, namun dihalangi oleh Aparat Kepolisian.
Situasi mulai memanas dan tidak kondusif ketika para mahasiswa mulai terpancing emosi dan mulai mencoba memblokade akses jalan Tol Dalam Kota yang berakibat tersendatnya akses jalan beberapa saat. Tidak hanya memblokade akses jalan Tol Dalam Kota, para mahasiswa kemudian mencoba merobohkan pagar di depan Gedung DPR RI. Pagar pun sempat roboh, namun segera dapat ditangani oleh pihak Kepolisian.
Hari semakin malam, para mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan damai. Namun, sebagian dari mereka masih bertahan di depan Gedung DPR RI, hal tersebut membuat Aparat Kepolisian harus bersiaga di area tersebut hingga keesokan harinya.
Keesokan harinya, Selasa (24/9/2019), ribuan mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dengan jumlah yang lebih banyak, hingga menutup akses jalan Tol Dalam Kota. Aksi unjuk rasa yang awalnya berjalan kondusif menjadi pecah dan ricuh ketika Petugas Kepolisian mulai menyemprotkan Water Canon dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Massa pun membalas dengan melemparkan batu ke Petugas Kepolisian hingga kericuhan pun tidak dapat lagi terhindarkan dan semakin memanas. Tidak puas dengan itu, massa pun melanjutkan aksinya dengan merusak sejumlah fasilitas umum yang ada di sekitar mereka. Kericuhan berlangsung hingga malam hari dan meluas ke beberapa titik diantaranya Slipi, Palmerah, Pejompongan, Senayan, Bendungan Hilir, dan sekitarnya.
Akibat kericuhan tersebut, sejumlah korban pun berjatuhan. Menurut penjelasan Humas Rumah Sakit Pusat Pertamina, Agus W. Susetyo di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (25/9/2019) jumlah korban yang dilarikan ke RSPP setelah bentrokan yang terjadi antara Polisi dengan mahasiswa di depan gedung DPR RI pada Selasa (24/9/2019) berjumlah 90 orang.
Salah satu korban kericuhan antara Mahasiswa dengan Polisi adalah Naufal Nabil Siregar, mahasiswa Universitas Pertamina. Dirinya mengaku terkena tembakan peluru karet yang mengakibatkan robek di bagian pipi hingga ke samping bibir.
Tidak hanya mahasiswa, unjuk rasa menolak RKUHP dan RUU KPK pun dilakukan oleh pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM) dan elemen masyarakat lainnya. Seperti yang terjadi pada hari Rabu (25/9/2019), sejumlah pelajar STM berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang berakhir ricuh hingga malam hari.
Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa dan dibalas lemparan batu dari pelajar STM. Tidak sampai di situ, massa pun merusak sejumlah fasilitas umum dan membakar salah satu pos Polisi di kawasan Pejompongan.
Juga di hari Senin (30/9/2019), sejumlah massa aksi yang tergabung dari aliansi mahasiswa, buruh dan pelajar menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan damai hingga selesai. Namun tidak dengan massa mahasiswa dan pelajar, mereka kembali bentrok dengan petugas Kepolisian karena mencoba masuk ke Gedung DPR RI dan menolak membubarkan diri.
Beberapa dampak yang ditimbulkan dari kericuhan aksi unjuk rasa tersebut diantaranya ditutupnya akses jalan di sekitaran Gedung DPR RI, rusaknya sejumlah fasilitas umum serta berjatuhan korban luka-luka hingga meninggal dunia. Alhasil, DPR RI memutuskan untuk menunda mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena situasi yang terus memanas dan akan dibawa ke periode DPR yang akan datang.
Foto dan Teks: [Suara.com/ Angga Budhiyanto]