Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan ( OTT) Wali Kota Medan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10). KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar serta Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Ini Uang Korupsi Walikota Medan
Kamis, 17 Oktober 2019 | 06:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pindah Tahanan ke Jakarta, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan dari Surabaya
05 November 2024 | 11:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB