Suara.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti memeluk putrinya seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). Majelis Hakim memvonis bebas Ina Yuniarti karena tidak terbukti menyebarkan video dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo yang direkam saat mengikuti unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara. Ina diduga sebagai perekam dan menyebarkan video tersebut melalui aplikasi whatsApp.
Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi pada Rabu, 15 Mei 2019. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kacamata hitam, 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning.
Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai mengadili Ina pada 1 Agustus 2019, dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 24 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pada 1 Oktober 2019, sidang kasusnya dimulai. Jaksa menuntut Ina penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan, pada Senin (14/10), Majelis hakim pada PN Jakpus memutus bebas Ina Yuniarti. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan, Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam membagikan video 'penggal Jokowi'.
"Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video," kata hakim ketua Yuzaida.
[ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]