Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10). Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. [Suara.com/Arya Manggala]
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Senin, 07 Oktober 2019 | 16:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hari Ini, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat Jalani Sidang Perdana
10 Februari 2025 | 09:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:15 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 06:14 WIB
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB